Selasa, 09 Desember 2014

DPD RI Anggap Penerapan K-13 Tergesa-gesa

Berbagai elemen masyarakat kini menyatakan dukungan terhadap putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 selama setahun untuk memberi ruang gerak kepada tim Dikbud melakukan kajian ulang.
Setelah berbagai pihak menyatakan dukungan, termasuk dunia pendidikan itu sendiri, kemarin dukungan itu muncul dari kalangan DPD RI. Melalui Komite III Dewan Pimpinan Daerah RI keluar pernyataan mendukung langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013.
"Kami setuju dengan penghentian ini. Sejak awal kami menolak Kurikulum 2013," kata anggota Komite III DPR RI Hardi Selamat Hood di Batam Kepulauan Riau seperti dilansir antaranews.com, Selasa.
Komite III DPD RI sejak awal menolak Kurikulum 2013 (K-13) karena menganggap penerapannya tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan.
Seharusnya, kata dia, sebelum diterapkan, K-13 diuji coba dulu dengan pengelompokan, kemudian diperbaiki secara bertahap. Bukan langsung diterapkan di sekolah-sekolah sasaran. "K-13 tergesa-gesa, seharusnya diuji coba dulu dengan cluster," kata dia saat dijumpai di Bandara Hang Nadim Batam.
Materi buku K-13 juga tidak tepat dan menyesatkan siswa. Bahkan, kata Hardi, ada materi belajar pemberian nafas buatan yang jika diterapkan justru bisa mengakibatkan kematian. "Itu fatal, guru olahraga protes," kata dia.
Selain karena penerapannya yang tergesa-gesa, Komite III DPR RI juga menolak pola pendistribusian buku pegangan K-13.
Menurut dia, dengan kondisi geografis Indonesia yang besar, distribusi buku juga sangat dilakukan dengan gegabah sehingga tidak merata. Meski begitu, Komite III tetap mendukung agar K-13 diteruskan dengan evaluasi dan uji coba bertahap.
"PP-nya sudah ada. Lagi pula, uang pemerintah sudah ke luar banyak untuk K-13," kata dia.

Menurut dia, sebenarnya K-13 relatif lebih baik dari kurikulum 2006, karena memuat konten tingkah laku dan tematik integratif. "Niat baiknya ada," kata dia.
Mengenai pelaksanaan K-13 di sekolah negeri di Batam, ia menyarankan untuk yang sudah menerapkan tiga semester agar dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (***)