Nilai Ujian
Nasional (UN) 2015 tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) memutuskan tak lagi menjadi penentu kelulusan. Kelulusan
ditentukan pihak guru dan sekolah. Namun, nilai UN ini bisa digunakan untuk
mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, Malaysia dan Hong
Kong.
"Tadi pagi
kita ketemu dengan delegasi dari Malaysian Qualification Agency atau MQA, BSNP
(Badan Standar Nasional Pendidikan)-nya Malaysia yang mendiskusikan kepada kami
tentang penggunaan UN untuk seleksi masuk PTN di Malaysia. Mereka menyampaikan
bahwa sejak beberapa tahun terakhir sudah menggunakan hasil UN Kita untuk masuk
di PTN Malaysia dengan bobot 90 persen," jelas Kepala Pusat Penelitian dan
Penilaian Pendidikan Kemendikbud, Prof Ir Nizam.
Hal itu
disampaikan dia dalam jumpa pers tentang Ujian Nasional 2015 di Kemendikbud, Jl
Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom,Kamis (29/1/2015).
"Tahun lalu
PTN Malaysia juga menggunakan (nilai) 6,0 untuk passing grade di Malaysia. Kita
juga sampaikan standar BSNP itu 5,5. Alhamdulillah teman-Teman dari Malaysia
setuju namun mereka akan membahas dengan PTN-PTN di Malaysia. Itu kabar baik
bagi kita," imbuh Nizam.
Tak hanya di PTN
Malaysia, nilai UN 2015 ini juga akan bisa dipakai mendaftar PTN di Hong Kong.
Namun nilai passing grade untuk masuk ke Hong Kong cukup tinggi.
"Juga 2
pekan lalu delegasi Hong Kong juga bertemu dengan kita dan juga menggunakan UN
kita untuk masuk ke PTN di sana. Mereka menggunakan UN kita sebagai syarat
masuk ke PTN Hongkong. Syaratnya 8,5. Ini sangat kompetitif. Mahasiswa dari
Indonesia cukup menggunakan nilai UN," jelas Nizam.
Hal ini menunjukkan nilai UN selain diakui secara nasional juga diakui di dunia internasional.
Hal ini menunjukkan nilai UN selain diakui secara nasional juga diakui di dunia internasional.
"UN tidak
hanya diakui di dalam negeri tapi di luar negeri. Dengan begitu anak-anak
Indonesia yang akan kuliah di luar negeri tidak lagi harus mengikuti tes,"
imbuhnya.
Tentunya, nilai
UN, juga masih dipakai untuk mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (SNMPTN). Kuota SNMPTN akan dibicarakan dengan Kemenristek Dikti.
"UN tetap
jadi pertimbangan masuk SNMPTN. Namun sekarang kita sedang mendiskusikannya
dengan Dikti soal kuota untuk masuk SNMPTN ini. Itu hubungannya atau urusannya
antara Menteri Dikbud dan Dikti," tuturnya.
Sebelumnya
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, tahun ini penyelenggaraan UN akan
mengalami perubahan yaitu bukan sebagai standar kelulusan peserta didik, tapi
tolak ukur mutu pendidikan. Sehingga semangat penyelenggaraan UN 2015 akan
dikembalikan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor
20 Tahun 2003.
UU Sisdiknas
Nomor 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 mencatatkan bahwa
evaluasi hasil belajar dan kelulusan siswa dilakukan oleh guru, dan sekolah.
“Untuk itu saya
percayakan 100 persen kelulusan murid ditentukan oleh sekolah,” ujar Mendikbud
Anies dalam jumpa pers di Kemendikbud, pada Jumat (23/1/2015) lalu. (***)