Kamis, 29 Januari 2015

UN Tidak Lagi Syarat Penentu Kelulusan



Nilai Ujian Nasional (UN) 2015 tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan tak lagi menjadi penentu kelulusan. Kelulusan ditentukan pihak guru dan sekolah. Namun, nilai UN ini bisa digunakan untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, Malaysia dan Hong Kong.
"Tadi pagi kita ketemu dengan delegasi dari Malaysian Qualification Agency atau MQA, BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)-nya Malaysia yang mendiskusikan kepada kami tentang penggunaan UN untuk seleksi masuk PTN di Malaysia. Mereka menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun terakhir sudah menggunakan hasil UN Kita untuk masuk di PTN Malaysia dengan bobot 90 persen," jelas Kepala Pusat Penelitian dan Penilaian Pendidikan Kemendikbud, Prof Ir Nizam.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers tentang Ujian Nasional 2015 di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom,Kamis (29/1/2015).
"Tahun lalu PTN Malaysia juga menggunakan (nilai) 6,0 untuk passing grade di Malaysia. Kita juga sampaikan standar BSNP itu 5,5. Alhamdulillah teman-Teman dari Malaysia setuju namun mereka akan membahas dengan PTN-PTN di Malaysia. Itu kabar baik bagi kita," imbuh Nizam.
Tak hanya di PTN Malaysia, nilai UN 2015 ini juga akan bisa dipakai mendaftar PTN di Hong Kong. Namun nilai passing grade untuk masuk ke Hong Kong cukup tinggi.
"Juga 2 pekan lalu delegasi Hong Kong juga bertemu dengan kita dan juga menggunakan UN kita untuk masuk ke PTN di sana. Mereka menggunakan UN kita sebagai syarat masuk ke PTN Hongkong. Syaratnya 8,5. Ini sangat kompetitif. Mahasiswa dari Indonesia cukup menggunakan nilai UN," jelas Nizam.

Hal ini menunjukkan nilai UN selain diakui secara nasional juga diakui di dunia internasional.
"UN tidak hanya diakui di dalam negeri tapi di luar negeri. Dengan begitu anak-anak Indonesia yang akan kuliah di luar negeri tidak lagi harus mengikuti tes," imbuhnya.
Tentunya, nilai UN, juga masih dipakai untuk mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kuota SNMPTN akan dibicarakan dengan Kemenristek Dikti.
"UN tetap jadi pertimbangan masuk SNMPTN. Namun sekarang kita sedang mendiskusikannya dengan Dikti soal kuota untuk masuk SNMPTN ini. Itu hubungannya atau urusannya antara Menteri Dikbud dan Dikti," tuturnya.
Sebelumnya Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, tahun ini penyelenggaraan UN akan mengalami perubahan yaitu bukan sebagai standar kelulusan peserta didik, tapi tolak ukur mutu pendidikan. Sehingga semangat penyelenggaraan UN 2015 akan dikembalikan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 mencatatkan bahwa evaluasi hasil belajar dan kelulusan siswa dilakukan oleh guru, dan sekolah.
“Untuk itu saya percayakan 100 persen kelulusan murid ditentukan oleh sekolah,” ujar Mendikbud Anies dalam jumpa pers di Kemendikbud, pada Jumat (23/1/2015) lalu. (***)


Minggu, 04 Januari 2015

Sudah 400 Sekolah yang Siap Laksanakan K-13

 KEMENDIKBUD
mengeluarkan surat edaran tentang sekolah yang melaksanakan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013. Di dalam surat edaran tersebut tertulis bagi sekolah yang baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, agar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal (2/1).
Hanya saja, menurut Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ramon Mohandas saat ini pihak sekolah yang  melapor ke Kemendikbud baru sekitar 400 sekolah.

“Yang melapor cuman ratusan sekitar  400-an. Itu adalah sekolah yang baru melakukan uji coba selama satu semester. Yang melapor juga menyebar dan tidak merata di seluruh kota, paling banyak di Kalimantan Timur,” kata Ramon seperti dilansir Republika Online , Minggu (4/1/2015).
Namun, lanjut Ramon,dari 6200 sekolah yang melakukan uji coba kurikulum 2013, sebagian diantaranya tetap meneruskan kurikulum 2013, hanya saja belum melaporkannya ke Kemendikbud, “yang baru melapor ya sekitar 400 itu,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan target implementasi Kurikulum 2013 selesai pada Juli 2020. “Sesuai roadmap implementasi Kurikulum 2013, pada Juli 2020 semua tingkatan pendidikan sudah melaksanakan Kurikulum 2013,” kata dia.
Menurut Ramon paling tidak di tahun 2018 semua sekolah yang melaksanakan implementasi pada tahap pertama sudah melaksanakan Kurikulum 2013. Ramon menyebutkan, sesuai dengan perhitungan Puskurbuk, saat ini ada 12.480 sekolah di semua tingkatan pendidikan yang sudah melapor untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2013.
Sekolah-sekolah tersebut, kata dia, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan isi Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. “Sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap melaksanakan Kurikulum 2013 dan nantinya akan mengimbaskan ke sekolah-sekolah di sekitarnya,” tuturnya. (***)