Kamis, 29 Januari 2015

UN Tidak Lagi Syarat Penentu Kelulusan



Nilai Ujian Nasional (UN) 2015 tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan tak lagi menjadi penentu kelulusan. Kelulusan ditentukan pihak guru dan sekolah. Namun, nilai UN ini bisa digunakan untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, Malaysia dan Hong Kong.
"Tadi pagi kita ketemu dengan delegasi dari Malaysian Qualification Agency atau MQA, BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)-nya Malaysia yang mendiskusikan kepada kami tentang penggunaan UN untuk seleksi masuk PTN di Malaysia. Mereka menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun terakhir sudah menggunakan hasil UN Kita untuk masuk di PTN Malaysia dengan bobot 90 persen," jelas Kepala Pusat Penelitian dan Penilaian Pendidikan Kemendikbud, Prof Ir Nizam.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers tentang Ujian Nasional 2015 di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom,Kamis (29/1/2015).
"Tahun lalu PTN Malaysia juga menggunakan (nilai) 6,0 untuk passing grade di Malaysia. Kita juga sampaikan standar BSNP itu 5,5. Alhamdulillah teman-Teman dari Malaysia setuju namun mereka akan membahas dengan PTN-PTN di Malaysia. Itu kabar baik bagi kita," imbuh Nizam.
Tak hanya di PTN Malaysia, nilai UN 2015 ini juga akan bisa dipakai mendaftar PTN di Hong Kong. Namun nilai passing grade untuk masuk ke Hong Kong cukup tinggi.
"Juga 2 pekan lalu delegasi Hong Kong juga bertemu dengan kita dan juga menggunakan UN kita untuk masuk ke PTN di sana. Mereka menggunakan UN kita sebagai syarat masuk ke PTN Hongkong. Syaratnya 8,5. Ini sangat kompetitif. Mahasiswa dari Indonesia cukup menggunakan nilai UN," jelas Nizam.

Hal ini menunjukkan nilai UN selain diakui secara nasional juga diakui di dunia internasional.
"UN tidak hanya diakui di dalam negeri tapi di luar negeri. Dengan begitu anak-anak Indonesia yang akan kuliah di luar negeri tidak lagi harus mengikuti tes," imbuhnya.
Tentunya, nilai UN, juga masih dipakai untuk mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Kuota SNMPTN akan dibicarakan dengan Kemenristek Dikti.
"UN tetap jadi pertimbangan masuk SNMPTN. Namun sekarang kita sedang mendiskusikannya dengan Dikti soal kuota untuk masuk SNMPTN ini. Itu hubungannya atau urusannya antara Menteri Dikbud dan Dikti," tuturnya.
Sebelumnya Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, tahun ini penyelenggaraan UN akan mengalami perubahan yaitu bukan sebagai standar kelulusan peserta didik, tapi tolak ukur mutu pendidikan. Sehingga semangat penyelenggaraan UN 2015 akan dikembalikan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 mencatatkan bahwa evaluasi hasil belajar dan kelulusan siswa dilakukan oleh guru, dan sekolah.
“Untuk itu saya percayakan 100 persen kelulusan murid ditentukan oleh sekolah,” ujar Mendikbud Anies dalam jumpa pers di Kemendikbud, pada Jumat (23/1/2015) lalu. (***)


Minggu, 04 Januari 2015

Sudah 400 Sekolah yang Siap Laksanakan K-13

 KEMENDIKBUD
mengeluarkan surat edaran tentang sekolah yang melaksanakan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013. Di dalam surat edaran tersebut tertulis bagi sekolah yang baru satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, agar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal (2/1).
Hanya saja, menurut Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ramon Mohandas saat ini pihak sekolah yang  melapor ke Kemendikbud baru sekitar 400 sekolah.

“Yang melapor cuman ratusan sekitar  400-an. Itu adalah sekolah yang baru melakukan uji coba selama satu semester. Yang melapor juga menyebar dan tidak merata di seluruh kota, paling banyak di Kalimantan Timur,” kata Ramon seperti dilansir Republika Online , Minggu (4/1/2015).
Namun, lanjut Ramon,dari 6200 sekolah yang melakukan uji coba kurikulum 2013, sebagian diantaranya tetap meneruskan kurikulum 2013, hanya saja belum melaporkannya ke Kemendikbud, “yang baru melapor ya sekitar 400 itu,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan target implementasi Kurikulum 2013 selesai pada Juli 2020. “Sesuai roadmap implementasi Kurikulum 2013, pada Juli 2020 semua tingkatan pendidikan sudah melaksanakan Kurikulum 2013,” kata dia.
Menurut Ramon paling tidak di tahun 2018 semua sekolah yang melaksanakan implementasi pada tahap pertama sudah melaksanakan Kurikulum 2013. Ramon menyebutkan, sesuai dengan perhitungan Puskurbuk, saat ini ada 12.480 sekolah di semua tingkatan pendidikan yang sudah melapor untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2013.
Sekolah-sekolah tersebut, kata dia, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai dengan isi Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. “Sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap melaksanakan Kurikulum 2013 dan nantinya akan mengimbaskan ke sekolah-sekolah di sekitarnya,” tuturnya. (***)

Rabu, 24 Desember 2014

Unas Ganti Baju jadi Enas



Arah evaluasi ujian nasional (unas) pemerintah Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin jelas. Yakni menghapus unas, kemudian menggantikannya dengan evaluasi nasional (enas). Kepastian perubahan ini diperkirakan muncul pekan depan.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara unas, yang bakal berganti enas, terus menggeber rapat-rapat teknis persiapan penyelenggaraan periode 2015. Kemarin misalnya, tim BSNP menggelar rapat dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.

"Kami berharap pekan depan sudah ada titik jelasnya. Sekarang masih tahap usulan dari unas menjadi evaluasi nasional," kata anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria di Jakarta kemarin.
Menurut dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu, perubahan dari unas ke enas tidak sekedar pergantian nama saja.
Pria kelahiran Banda Aceh, 2 September 1952 itu menjelaskan, perubahan itu misinya ingin mengembalikan fungsi ujian tahunan itu.
"Kita ingin mengembalikan kembali ke fungsi evaluasi," jelas dia. Mulai dari evaluasi sekolah, guru, hingga satuan pendidikannya.
Menurut Ramli, pengubahan ini muncul dari kajian-kajian dan penyerapan aspirasi dari beberapa pihak. Jadi tidak ditetapkan sepihak oleh Kemendikbud atau BSNP saja. Tetapi juga menjaring persepsi dari masyarakat terkait pelaksanaan unas selama ini. Seperti persepsi bahwa unas itu menjadi ujian "mati-matian" para siswa untuk mengejar kelulusan.
Selain memastikan perubahan itu, Ramli menuturkan rapat-rapat digeber untuk penetapan standar unas 2015. Karena belum ada keputusan resmi, saat ini acuan kelulusan unas 2015 tetap merujuk pada Permendikbud 44/2014.
Di dalam peraturan yang diteken mantan Mendikbud Mohammad Nuh itu, nilai akhir kelulusan didapat dari penggabungan nilai unas murni dan nilai sekolah. Porsi dua unsur itu sama besar, yakni 50 persen.
Informasi di internal Kemendikbud, rencana pengubahan unas menjadi enas ini sudah berseliweran. Diantaranya ada yang menyebut bahwa penentuan kelulusan ujian 2015 nanti dikembalikan ke sekolah. Peran pemerintah pusat untuk urusan kelulusan mulai dikurangi.

Dikonfirmasi terpisah, Mendikbud Anies Baswedan tidak mengeluarkan pernyataan pasti. Menteri asal Kuningan, Jawa Barat itu tidak membantah, tetapi juga tidak membenarkannya. Dia mengatakan saat ini Kemendikbud sedang fokus pada urusan evaluasi Kurikulum 2013 (K13).

"Akan saya jelaskan setelah urusan ini (K-13) selesai. Nanti ada waktunya," kata Anies lantas tersenyum.
Dia juga enggan mengomentari kecenderungan pemerintah saat ini yang terkesan "pokoknya beda" dengan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti diketahui program Bantuan Siswa Miskin (BSM) di era SBY, diganti menjadi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) di era Jokowi. Kemudian program BPJS Kesehatan didompleng program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Lalu program keluarga harapan (PKH) di era SBY, diganti menjadi kartu simpanan keluarga sejahtera (KSKS), demikian dikutip dari jpp.com. (***)


Selasa, 09 Desember 2014

DPD RI Anggap Penerapan K-13 Tergesa-gesa

Berbagai elemen masyarakat kini menyatakan dukungan terhadap putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 selama setahun untuk memberi ruang gerak kepada tim Dikbud melakukan kajian ulang.
Setelah berbagai pihak menyatakan dukungan, termasuk dunia pendidikan itu sendiri, kemarin dukungan itu muncul dari kalangan DPD RI. Melalui Komite III Dewan Pimpinan Daerah RI keluar pernyataan mendukung langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013.
"Kami setuju dengan penghentian ini. Sejak awal kami menolak Kurikulum 2013," kata anggota Komite III DPR RI Hardi Selamat Hood di Batam Kepulauan Riau seperti dilansir antaranews.com, Selasa.
Komite III DPD RI sejak awal menolak Kurikulum 2013 (K-13) karena menganggap penerapannya tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan.
Seharusnya, kata dia, sebelum diterapkan, K-13 diuji coba dulu dengan pengelompokan, kemudian diperbaiki secara bertahap. Bukan langsung diterapkan di sekolah-sekolah sasaran. "K-13 tergesa-gesa, seharusnya diuji coba dulu dengan cluster," kata dia saat dijumpai di Bandara Hang Nadim Batam.
Materi buku K-13 juga tidak tepat dan menyesatkan siswa. Bahkan, kata Hardi, ada materi belajar pemberian nafas buatan yang jika diterapkan justru bisa mengakibatkan kematian. "Itu fatal, guru olahraga protes," kata dia.
Selain karena penerapannya yang tergesa-gesa, Komite III DPR RI juga menolak pola pendistribusian buku pegangan K-13.
Menurut dia, dengan kondisi geografis Indonesia yang besar, distribusi buku juga sangat dilakukan dengan gegabah sehingga tidak merata. Meski begitu, Komite III tetap mendukung agar K-13 diteruskan dengan evaluasi dan uji coba bertahap.
"PP-nya sudah ada. Lagi pula, uang pemerintah sudah ke luar banyak untuk K-13," kata dia.

Menurut dia, sebenarnya K-13 relatif lebih baik dari kurikulum 2006, karena memuat konten tingkah laku dan tematik integratif. "Niat baiknya ada," kata dia.
Mengenai pelaksanaan K-13 di sekolah negeri di Batam, ia menyarankan untuk yang sudah menerapkan tiga semester agar dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (***)

Minggu, 07 Desember 2014

Wamendikbud: Penghentian K-13 Hanya Sementara Saja

Wakil Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah (Wamenbuddikdasmen) Musliar Kasim menganggap tidak ada yang harus merasa dirugikan dengan dihentikannya Kurikulum 2013 di sejumlah sekolah yang pernah menerapkannya. Menurut Musliar, semua biaya yang pernah dikeluarkan sekolah untuk Kurikulum 2013 bisa bermanfaat di kemudian hari.
"Ini kan hanya penghentian sementara untuk kemudian nanti dievaluasi di sekolah-sekolah percontohan. Nantinya semua sekolah yang pernah mengeluarkan biaya untuk implementasi Kurikulum 2013 tetap bisa merasakan manfaatnya," kata Musliar seperti dilansir CNN Indonesia.com, Minggu (7/12).
Keputusan dihentikannya penerapan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah menimbulkan pertanyaan terhadap nasib biaya yang telah dikeluarkan sekolah, terutama, pengadaan buku dan pelatihan tenaga pengajar. Bahkan tidak sedikit sekolah yang terpaksa menyalin buku-buku Kurikulum 2013 karena terbatasnya distribusi buku-buku dari pemerintah.
Namun Musliar menganggap biaya yang keluar itu tidak menjadi soal besar. "Untuk buku-buku kan bisa digunakan tahun-tahun selanjutnya setelah evaluasi ini selesai. Kalau pelatihan guru itu saya kira justru bermanfaat bagi perbaikan kualitas guru. Jadi tidak ada yang harus merasa dirugikan," ujarnya.

Musliar sendiri menegaskan tidak butuh biaya mahal untuk menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah. Perbedaan Kurikulum 2013 dengan Kurikulum 2006 hanya ada pada konten dan metode dari perangkat mata pelajarannya. "Jadi tidak perlu fasilitas yang wah. Semua sekolah bisa menerapkannya," ujarnya.

Menbuddikdasmen Anies Baswedan sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum di seluruh Indonesia untuk kemudian diperbaiki dan diterapkan melalui sekolah-sekolah percontohan yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
Implementasi Kurikulum 2013 itu secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah yang ada di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dia menyebutkan, sekolah tersebut terdiri atas 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas, dan 1.021 sekolah menengah kejuruan. Padahal, berdasarkan data
Kemenbuddikdasmen, hingga saat ini sudah ada 208 ribu sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.
Menurut Anies, hanya sekolah-sekolah percontohan saja yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013. "Bila ada yang merasa tidak siap silakan ajukan pengecualian, tetapi secara umum semua sudah siap,” kata Anies, Jumat (5/12). (***)

Penerapan K-13 Seluruh Indonesia Harus Dihentikan Secara Total


Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menghendaki Kurikulum 2013 dihentikan secara total selama satu tahun. Alih-alih diterapkan di sekolah percontohan, FSGI mengharapkan pemerintah memperbaiki persoalan secara substansial terlebih dulu.
"Kami justru menginginkan Kurikulum 2013 ini dihentikan total selama setahun ke depan," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, seperti dilansir CNN Indonesia.com, Minggu (7/12).
Retno mengatakan ada beberapa persolan yang perlu dibenahi sebelum Kurikulum 2013 itu diterapkan di sekolah. Hal paling mendasar di antaranya adalah ketidaksesuaian konsep Kurikulum dengan desain dan dokumen, serta masalah implementasi sebagaimana hasil analisis kajian yang pernah dilakukan FSGI.

Guru Mengeluhkan Pelaksanaan
Retno mengatakan FSGI telah menyelenggarakan pertemuan nasional pada 5 hingga 7 Desember ini di Jakarta untuk membahas karut marut implementasi kurikulum 2013 di berbagai daerah.
Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Retno mendapatkan beragam keluhan dari guru perwakilan daerah mengenai ketidakberesan kurikulum yang digagas pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Penerapan Kurikulum 2013 terhadap perwakilan sekolah percontohan dianggap tidak merata. Sebab, menurut kajian FSGI, Kurikulum 2013 hanya diterapkan kepada sekolah-sekolah dengan kriteria berakreditasi A dan eks RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). 
"Itu tentunya tidak menggambarkan sekolah di Indonesia. Seharusnya digunakan juga contoh sekolah lain yang tidak memenuhi standar nasional pendidikan," kata Ketua Serikat Guru Indonesia (SGI) Kota Batam, Noor Muhamad.
Selain itu, pelatihan Kurikulum 2013 untuk tenaga pengajar banyak dikeluhkan para guru. Meski sudah mendapatkan pelatihan, tidak sedikit guru yang kebingungan dengan instruksi yang diberikan mengenai Kurikulum 2013 karena proses pelatihannya yang mirip seminar.
"Si instruktur hanya bermodalkan satu buah flashdisk yang berisi powerpoint. Kemudian kami para guru disuruh buat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sendiri dan mempresentasikannya," kata Ketua SGI Purbalingga, Gunawan.
Para guru menilai pelatihan lima hari sangat kurang jika harus mengubah pola pikir guru dalam proses pembelajaran. “Bahkan saat pelatihan, si instruktur memberikan arah pembocoran kunci jawaban untuk tes agar tergambar bahwa pelatihannya berhasil. Ini, kan, pembohongan publik,” ujar Ketua SGI kabupaten Bima, Fahmi Hatib.
Persoalan teknis lain yang sangat mempengaruhi keberhasilan pembelajaran adalah masalah buku. Di Jambi, misalnya, buku SMK baru diterima pada 1 desember 2014, sedangkan Ujian Akhir Semester (UAS) selesai 4 desember 2014, padahal buku Kurikulum 2013 disusun per semester. 
"Artinya, buku wajib K13 semester satu tidak digunakan sama sekali. Bahkan, khusus buku pendidikan agama dan buku untuk guru, sampai hari ini belum diterima sekolah,” ujar Ketua SGI Kota Jambi, Aswin.
Retno mengatakan keluhan yang disampaikan perwakilan guru-guru itu hanyalah sebagian representasi yang terpublikasi. "Sebenarnya masih banyak persoalan yang mesti dibenahi. Sehingga opsi untuk menghentikan total Kurikulum 2013 selama satu tahun adalah pilihan masuk akal," ujarnya. (***)