Ombudsman RI
mendukung keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies
Baswedan yang menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang
baru menerapkannya selama 1 semester yaitu di tahun ajaran 2014/2015. Langkah
awal Anies ini dipandang sebagai langkah strategis dalam membenahi dunia
pendidikan yang selama ini dianggap semrawut.
"Ini merupakan keputusan perdana yang strategis dari Menteri Anies dalam upayanya membenahi dunia pendidikan di Indonesia yang penuh silang sengkarut ini," ucap anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam keterangannya dikutip dari detikcom, Sabtu (6/12/2014).
"Ini merupakan keputusan perdana yang strategis dari Menteri Anies dalam upayanya membenahi dunia pendidikan di Indonesia yang penuh silang sengkarut ini," ucap anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam keterangannya dikutip dari detikcom, Sabtu (6/12/2014).
Budi
mengemukakan bahwa awal perencanaan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 memang
diwarnai kontroversi karena prosesnya yang tidak transparan, tergesa-gesa dan
terkesan dipaksakan tanpa persiapan serta uji coba yang memadai untuk sebuah
perubahan kurikulum yang sangat penting. Selama ini, Ombudsman banyak menerima
laporan masyarakat soal beberapa masalah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 itu.
"Laporan
itu seperti, distribusi buku pelajaran Kurikulum 2013 yang bermasalah,
penjualan buku paket di pasaran, minimnya pelatihan bagi guru terkait penerapan
Kurikulm 2013, serta kerumitan sistem penilaian yang tidak saja membingungkan
bagi siswa tapi juga bagi para guru itu sendiri," ucapnya.
Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa Ombudsman berencana memberikan masukan soal pendidikan kepada Anies soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pelaksanaan Ujian Nasional (UN), transparansi dan penggunaan dana BOS, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan masalah seputar pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa Ombudsman berencana memberikan masukan soal pendidikan kepada Anies soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pelaksanaan Ujian Nasional (UN), transparansi dan penggunaan dana BOS, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan masalah seputar pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Dalam jumpa pers
di kantornya Jumat (5/12) malam, Mendikbud Anies memutuskan untuk menghentikan
pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang baru menerapkannya selama
1 semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah itu nantinya
diminta untuk menggunakan Kurikulum 2006.
Sementara untuk
sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu
sejak tahun pelajaran 2013/2014 diharapkan untuk melanjutkannya. Sekaligus
nantinya sekolah yang berjumlah 6.221 itu akan dijadikan sekolah percontohan
penerapan Kurikulum 2013. Namun apabila di antara sekolah-sekolah itu tidak
menghendaki maka dapat mengajukan diri ke Kemendikbud untuk dikecualikan. (***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar